DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Oegroseno Sarankan Iptu Rudiana Contoh Bharada E, Ayah Eky Bisa Curhat Kasus Vina ke Kapolri
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo.
Apalagi, Iptu Rudiana merupakan sosok kunci agar kasus Vina Cirebon bisa menjadi terang.
Iptu Rudiana saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon sekaligus ayah dari Rizky alias Eky.
Eky bersama kekasihnya Vina tewas di Jembatan Talun, Cirebon pada tahun 2016.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno dikutip TribunJakarta.com dari youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (19/7/2024).
Jenderal Bintang Tiga itu lalu menceritakan langkah Richard Eliezer alias Bharada E yang menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan apa adanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Meskipun kasus Vina Cirebon dengan pembunuhan Brigadir J berbeda. Dimana, Bharada E berstatus whistleblower.
"Mungkin dia (Iptu Rudiana) merasa bersalah, saya tahu kenapa saya tidak mengambil aksi, mungkin ada ancaman sebelumnya kepada Iptu Rudiana tapi Iptu Rudiana enggak bertindak kira-kira begitu, akhirnya anak-anak jadi korban," jelas Oegroseno.
Menurut Oegroseno, peluang Iptu Rudiana menghadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbuka.
Iptu Rudiana, kata Oegroseno, seharusnya menyadari adanya kelemahan dan kekurangan terkait penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, Iptu Rudiana membuat laporan polisi mengenai kasus Vina Cirebon pada tanggal 31 Agustus 2016.
Padahal, kasus Vina Cirebon terjadi pada 26 Agustus 2016.
"Kenapa anda sebagai polisi membuat laporan tidak profesional. Anak anda adalah menjadi korban kenapa tidak diotopsi langsung," kata Oegroseno.
"Kalau dijawab saya duga kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas ditemukan mati kan perlu diotopsi juga, kalau yang nabrak sengaja itu kan pembunuhan," sambungnya.
Namun bila kasus tersebut merupakan kecelakaan tunggal, Oegroseno mengatakan polisi bisa menyelidiki berkas rem sehingga bisa dilihat apakah korban dalam keadaan ngantuk atau mabuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.